Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA sepanjang tidak merubah DIPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pergeseran antar akun/antar sub Komponen dalam satu Komponen dan/atau antar Komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sepanjang dalam jenis belanja yang sama;
b. antar akun/antar sub Komponen dalam satu Komponen dan/atau pergeseran antar Komponen dalam satu Keluaran sepanjang dalam jenis belanja yang sama; dan/atau
c. penambahan/pengurangan akun/sub Komponen/Komponen dalam satu Keluaran.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA MENETAPKAN perubahan POK.
Koreksi Anda
