Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga selaku KPA menyampaikan usulan Revisi DIPA kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d lokasi Satker-Satker yang mengusulkan Revisi DIPA berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, usulan Revisi DIPA diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencocokkan dan meneliti usulan Revisi DIPA dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
(4) Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN Revisi DIPA atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(5) Alur dokumen dan proses Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
