Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerimaan HLN/HDN Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga; dan/atau b. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU. (3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker meliputi : 1). pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; 2). pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; 3). pergeseran antar jenis belanja; 4). pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; 5) pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; 6). pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau 7). pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya. b. Pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama meliputi: 1) pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; 2) pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; 3) pergeseran antarjenis belanja; 4) pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; 5) pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; 6) pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; dan/atau 7) pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; c. Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker meliputi : 1) pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; 2) pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; 3) pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; 4) pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; 5) pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; 6) pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau 7) pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya; d. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program meliputi: 1) pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; 2) pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; 3) pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan pembukaan kantor baru; 4) pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; dan/atau 5) pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; e. pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; f. pergeseran antar Program dan antar unit Eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; g. pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif meliputi: 1) loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register; dan 2) hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan. (4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama dan sudah direalisasikan; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi; g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; h. ralat kesalahan pencantuman sumber dana; i. ralat pencantuman volume Keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub Keluaran; dan/atau j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA.
Koreksi Anda