Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/Kementerian/Lembaga selaku KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Anggaran menelaah dan MENETAPKAN Revisi Anggaran atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam perubahan SP RKA-K/L paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan SP RKA-K/L beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku KPA.
(4) Berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I/Kepala Satker Kementerian/Lembaga selaku KPA menyusun dan menandatangani revisi DIPA untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA dan/atau penerbitan Daftar Revisi Anggaran (DRA) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(6) DRA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pengesahan revisi DIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(7) Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
