Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya:
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah
c.q.
Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
e. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
f. perubahan parameter dalam penghitungan Subsidi Energi;
dan/atau
g. perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang.
(3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker meliputi pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
b. pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama meliputi:
1) pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
2) pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011;
c. pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker meliputi:
1). pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
2). pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011.
d. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program meliputi:
1). pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
2). pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011;
e. realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana;
f. pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran yaitu pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
g. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) meliputi:
1) pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif meliputi:
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
b) Annual Work Plan (AWP) PHLN;
c) dokumen rincian alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menurut SKPD;
d) dokumen studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED);
e) Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU;
f) peraturan perundangan sebagai dasar pengalokasian;
g) peraturan atas pembentukan organisasi termasuk reorganisasi;
h) SK pembentukan Tim;
i) SK pemberian tunjangan;
j) persetujuan DPR RI;
k) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
l) risalah lelang;
m) dokumen clearance;
n) hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran eskalasi;
o) referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan;
p) ijin prinsip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk pakaian dinas/seragam;
q) Ijin penggunaan PNBP/Penerimaan BLU;
2) pencairan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat; dan/atau 3) pencairan blokir/tanda bintang (*) dana output cadangan;
h. perubahan/penambahan rumusan kinerja meliputi:
1) perubahan/penambahan rumusan Keluaran; dan/atau 2) perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran.
(4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan; dan
b. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Koreksi Anda
