Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya: a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; c. Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; d. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga; e. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; f. perubahan parameter dalam penghitungan Subsidi Energi; dan/atau g. perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang. (3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker meliputi pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; b. pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama meliputi: 1) pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; 2) pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; c. pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker meliputi: 1). pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; 2). pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011. d. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program meliputi: 1). pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; 2). pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; e. realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana; f. pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran yaitu pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga. g. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) meliputi: 1) pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif meliputi: a) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); b) Annual Work Plan (AWP) PHLN; c) dokumen rincian alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menurut SKPD; d) dokumen studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED); e) Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU; f) peraturan perundangan sebagai dasar pengalokasian; g) peraturan atas pembentukan organisasi termasuk reorganisasi; h) SK pembentukan Tim; i) SK pemberian tunjangan; j) persetujuan DPR RI; k) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); l) risalah lelang; m) dokumen clearance; n) hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran eskalasi; o) referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan; p) ijin prinsip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk pakaian dinas/seragam; q) Ijin penggunaan PNBP/Penerimaan BLU; 2) pencairan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat; dan/atau 3) pencairan blokir/tanda bintang (*) dana output cadangan; h. perubahan/penambahan rumusan kinerja meliputi: 1) perubahan/penambahan rumusan Keluaran; dan/atau 2) perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran. (4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan; dan b. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id