Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g, Pasal 21 ayat (1) huruf e, dan Pasal 22 ayat (1) huruf e dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya untuk jumlah seluruh tunggakan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas per DIPA per Satker harus dilampiri hasil verifikasi BPKP setempat.
Koreksi Anda
