Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g dan Pasal 21 ayat (1) huruf h dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian Kinerja Satker BLU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran mengenai pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda