Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/penambahan rumusan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. perubahan/penambahan rumusan Keluaran; dan/atau
b. perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran.
(2) Perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya penyempurnaan rumusan nomenklatur, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan;
b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(3) Tata cara perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. usulan perubahan/penambahan rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku KPA kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b. hasil perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L/DIPA;
c. berdasarkan perubahan database RKA-K/L/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi SP RKA-K/L kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya re-organisasi atau penyempurnaan perumusan nomenklatur antara lain nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan
b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(5) Tata cara perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sebagai berikut:
a. usulan perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku KPA kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas;
b. perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
c. hasil perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA- KL/DIPA;
d. berdasarkan perubahan database RKA-KL/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi SP RKA-K/L kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
