Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/penambahan rumusan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. perubahan/penambahan rumusan Keluaran; dan/atau b. perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran. (2) Perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya penyempurnaan rumusan nomenklatur, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (3) Tata cara perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut: a. usulan perubahan/penambahan rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku KPA kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. hasil perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L/DIPA; c. berdasarkan perubahan database RKA-K/L/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi SP RKA-K/L kepada Direktur Jenderal Anggaran. (4) Perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya re-organisasi atau penyempurnaan perumusan nomenklatur antara lain nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (5) Tata cara perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sebagai berikut: a. usulan perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku KPA kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas; b. perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; c. hasil perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA- KL/DIPA; d. berdasarkan perubahan database RKA-KL/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi SP RKA-K/L kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda