Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif berupa dokumen pendukung seperti:
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
2) loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register;
3) Annual Work Plan (AWP) PHLN;
4) dokumen studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED);
5) dokumen rincian alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menurut SKPD;
6) Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU;
7) peraturan perundangan sebagai dasar pengalokasian;
8) peraturan atas pembentukan organisasi termasuk reorganisasi;
9) SK pembentukan Tim;
10) SK pemberian tunjangan;
11) persetujuan DPR RI;
12) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
13) risalah lelang;
14) dokumen clearance;
15) hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pembayaran eskalasi;
16) hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan;
17) referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan;
18) ijin prinsip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk pakaian dinas/seragam;
19) ijin penggunaan PNBP/Penerimaan BLU;
20) penggunaan belanja pegawai transito;
b. pencairan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat;
c. pencairan blokir/tanda bintang (*) dana output cadangan.
(2) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
