Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif berupa dokumen pendukung seperti: 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); 2) loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register; 3) Annual Work Plan (AWP) PHLN; 4) dokumen studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED); 5) dokumen rincian alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menurut SKPD; 6) Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU; 7) peraturan perundangan sebagai dasar pengalokasian; 8) peraturan atas pembentukan organisasi termasuk reorganisasi; 9) SK pembentukan Tim; 10) SK pemberian tunjangan; 11) persetujuan DPR RI; 12) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 13) risalah lelang; 14) dokumen clearance; 15) hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pembayaran eskalasi; 16) hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan; 17) referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan; 18) ijin prinsip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk pakaian dinas/seragam; 19) ijin penggunaan PNBP/Penerimaan BLU; 20) penggunaan belanja pegawai transito; b. pencairan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat; c. pencairan blokir/tanda bintang (*) dana output cadangan. (2) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id