Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2012 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
