Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dan/atau pergeseran antar Program dan antar unit eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan huruf g dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan
b. tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Program asal setelah dilakukan pergeseran.
Koreksi Anda
