Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. (2) Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id