Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan pembukaan kantor baru;
e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; dan/atau
g. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
