Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011;
g. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
h. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
i. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
