Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga;
d. pergeseran antarjenis belanja;
e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
f. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
