Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan/pengurangan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya perubahan kurs.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id