Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan/pengurangan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya perubahan kurs.
Koreksi Anda
