Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012. (2) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Koreksi Anda