Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012.
(2) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
