Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012 dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b. termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN;
c. termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
d. termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; atau
e. termasuk adanya Satker PNBP/BLU baru.
Koreksi Anda
