Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama dan sudah direalisasikan;
b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode lokasi;
g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
h. ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan dan/atau kesalahan pencantuman;
i. ralat pencantuman volume Keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub Keluaran;
j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA; dan/atau
k. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
Koreksi Anda
