Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi; b. kekurangan Biaya Operasional; c. perubahan prioritas penggunaan anggaran; d. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau e. Keadaan Kahar. (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; b. pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama; c. pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker; d. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program; e. realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana; f. pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; g. pergeseran antar Program dan antar unit Eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; h. pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; i. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*); dan/atau j. perubahan/penambahan rumusan kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id