Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. kekurangan Biaya Operasional;
c. perubahan prioritas penggunaan anggaran;
d. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
e. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker;
b. pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama;
c. pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker;
d. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program;
e. realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana;
f. pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
g. pergeseran antar Program dan antar unit Eselon I dalam satu bagian anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
h. pergeseran antar Program dan antar bagian anggaran dari BA
999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga;
i. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*); dan/atau
j. perubahan/penambahan rumusan kinerja.
Koreksi Anda
