Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012; b. penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (Reward and Punishment System); c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau d. kebijakan pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id