Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012;
b. penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (Reward and Punishment System);
c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d. kebijakan pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
