Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran terdiri atas: 1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; a. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau b. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. 2. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada: a. kegiatan; b. Satker; c. Program; d. Kementerian/Lembaga; dan/atau e. APBN.
Koreksi Anda