Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran terdiri atas:
1. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
a. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
b. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
2. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Koreksi Anda
