Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
