Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan April 2012 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/dibintang (*) tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2012. (2) Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
Koreksi Anda
