Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA Satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta;
b. Revisi DIPA yang bersifat antar provinsi dan berbeda wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
c. Revisi DIPA Satker Pusat dalam rangka penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/ Lembaga.
(3) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA untuk:
1).
DIPA Satker Pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta);
2) DIPA Satker vertikal;
3) DIPA Dekonsentrasi;
4) DIPA Tugas Pembantuan; dan 5) DIPA Urusan Bersama.
b. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
c. Revisi DIPA Satker daerah dalam rangka penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
