Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan B.
tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana ketentuan pada huruf a maupun tanpa perubahan SP RKA-K/L.
(2). Pengajuan Revisi Anggaran untuk PNBP, Kredit Ekspor, Hibah Luar Negeri, Hibah Dalam Negeri, dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
(3). Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR-RI.
Koreksi Anda
