Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Dalam hal terjadi re-organisasi dan/atau penyempurnaan rumusan nomenklatur yang mengakibatkan perubahan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 antara lain nomenklatur Program, indikator kinerja utama Program, Fungsi, Kegiatan, dan indikator kinerja Kegiatan, KPA mengajukan usul perubahan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2). Perubahan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang:
a. telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan
b. tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(3). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
