Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam hal terjadi perubahan rumusan Keluaran sebagai akibat adanya perubahan tugas fungsi unit atau penugasan, KPA mengajukan usul perubahan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2). Perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang. (3). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id