Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses/menyelesaikan usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam hal substansi dan kewenangannya meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
