Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011. (2). Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id