Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengurangi alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. tidak mengubah Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
c. penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
d. pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
e. pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
f. pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan.
(2). Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah ADK RKA-satuan kerja berkenaan melalui aplikasi RKA- K/L, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA MENETAPKAN perubahan POK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3). PA/KPA wajib menyampaikan setiap perubahan ADK RKA-satuan kerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait untuk DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4). Dalam hal Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan DIPA, perubahan POK dapat ditetapkan oleh KPA setelah perubahan DIPA dimaksud disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5). Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
