Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2). Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dan huruf f lokasi satuan kerja-satuan kerja yang mengusulkan Revisi Anggaran berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, usulan Revisi Anggaran diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3). Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencocokkan dan meneliti usulan Revisi Anggaran dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(4). Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN Revisi Anggaran atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(5). Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
