Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; b. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; c. pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; d. pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; f. pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; g. perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja; h. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau i. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h. (2). Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling sedikit dilampiri dokumen sebagai berikut: a. ringkasan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; dan/atau b. Konsep Revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA beserta ADK. (3). Satuan kerja pelaksana Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada unit eselon I yang menugaskan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Revisi Anggaran ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id