Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
c. pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
d. pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
f. pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
g. perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
h. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
i. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.
(2). Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling sedikit dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. ringkasan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; dan/atau
b. Konsep Revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA beserta ADK.
(3). Satuan kerja pelaksana Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada unit eselon I yang menugaskan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Revisi Anggaran ditetapkan.
Koreksi Anda
