Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; dan/atau b. realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id