Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat adanya:
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q.
Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
f. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker BLU;
g. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi;
h. pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
i. perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
k. perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
l. pergeseran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
m. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau
n. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.
(2). Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. RKA-satuan kerja yang memuat usulan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L dan dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain meliputi:
1). perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan atau pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana Rupiah Murni Pendamping;
2). rincian sisa dana PHLN atau PHDN yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN atau PHDN sebagai akibat dari lanjutan PHLN atau PHDN;
3). surat keterangan dari pengelola Kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) atau dokumen lain yang sejenis yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN/PHDN;
4). Naskah Perjanjian Hibah dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
5). surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan 6). Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya dan Revisi DIPA terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b RKA-satuan kerja yang memuat usulan perubahan pendapatan dilampiri ADK RKA-K/L dan fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang telah divalidasi oleh KPPN setempat atau hasil rekonsiliasi antara Bank Persepsi, Direktorat Jenderal Anggaran dan unit terkait dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.
Koreksi Anda
