Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama; b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada satuan kerja lain. c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain; d. pembayaran berbagai tunggakan; e. paket pekerjaan yang bersifat multiyears; dan f. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. www.djpp.kemenkumham.go.id (2). Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Sasaran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau b. tidak mengurangi spesifikasi Keluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id