Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf w dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran satuan kerja.
Koreksi Anda