Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf v dilakukan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
rangka menjamin penyelenggaraan satuan kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama 1 (satu) tahun.
(2). Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi Sasaran Kinerja satuan kerja.
Koreksi Anda
