Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja Satker BLU.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran tentang pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
