Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf r merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena alasan tertentu alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (*).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan setelah DPR-RI menyetujui penghapusan blokir/tanda bintang (*).
Koreksi Anda
