Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena sifat dan karakteristik penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR- RI.
Koreksi Anda
