Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Koreksi Anda
