Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Koreksi Anda
