Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran belanja yang disebabkan adanya perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j merupakan pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat adanya selisih kurs. (2). Pergeseran alokasi anggaran rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan; b. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id