Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memberikan penugasan atau pelimpahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
