Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dapat dilakukan dalam hal menjamin pencapaian Sasaran Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga. (2). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Koreksi Anda