Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau keadaan kahar dan/atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id