Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA sudah tercapai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
Koreksi Anda
