Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2012 sebagai Inisiatif Baru; atau
b. dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat prioritas, yakni Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang yang merupakan penugasan atau menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan Sasaran Kinerja atau percepatan;
b. Kegiatan yang bersifat mendesak, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan paling rendah setingkat Peraturan PRESIDEN atau Instruksi PRESIDEN dan belum direncanakan sebelumnya;
c. Kegiatan yang bersifat kedaruratan, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan kahar dan belum direncanakan sebelumnya; dan
d. Kegiatan yang tidak dapat ditunda, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.
(3). Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
